Adsense Link 728 X 15;

Pengelolaan DAS Musi Perlu Kebijakan Dua Provinsi

Posted by Gendun Satrio Senin, 30 Juli 2012 0 komentar
Adsense Content. recommended 336 X 300

Pengelolaan DAS Musi Perlu Kebijakan Dua Provinsi by Lowongan CPNS on Jan 5


Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS) Musi memerlukan kebijakan antar dua provinsi, dan kewenangan Kementerian Pekerjaan Umum. Pada acara seminar dan lokakarya berthemakan 'Restorasi Ekosistem DAS Musi' di Palembang, Rabu, lebih lanjut Sapri menjelaskan bahwa DAS Musi ini merupakan yang terpanjang yakni dari Bengkulu sampai ke Sumsel.
'Jadi, lintas provinsi dimana kewenangan Kementerian PU sesuai dengan Undang-Undang No.7 Tahun 2004 tentang sumber daya air,' kataStaf Ahli Gubernur Sumatera Selatan, M Sapri.
Ia mengatakan, untuk pengelolaan DAS Musi itu perlu kebijakan antar dua provinsi dan kewenangan Kementerian PU, karena sesuai dengan bunyi UU tersebut.
Mengenai kerusakan DAS Musi, ia menjelaskan, di Bengkulu ada pembangkit listrik tenaga air (PLTA) Musi dan tentunya akan mengganggu aliran sungai ke hilirnya.
'Kalau aliran sungai terganggu artinya tidak dikelola dengan baik, sehingga dampaknya akan sampai ke Sumsel, karena debit air berkurang pada musim kemarau dan akibatnya ada pengaruh air asin masuk ke Sungai Musi,' ujar dia.
Ia menyatakan, di Kota Palembang ada sarana prasarana perusahaan daerah air minum (PDAM), artinya akan terganggu pula. Idealnya sesuai dengan UU, pemanfaatan sungai boleh dilakukan asal dikembalikan lagi agar tidak mengurangi debit air.
Untuk penyelesaian permasalahan tersebut, kata dia, merupakan kebijakan dari tingkat pusat. Ia menambahkan, wilayah perairan tidak terbatas dengan wilayah administratif, karena air sungai mengalir tidak ada batasnya.
'Makanya di dalam UU kawasan sungai tidak dibatasi oleh wilayah administratif seperti provinsi dan kabupaten,' jelasnya.
Pemprov Sumsel juga menyambut baik dengan adanya Forum DAS Sumsel yang diikuti lebih dari 100 perserta.

Adsense Content. bottom of article

0 komentar:

Posting Komentar