Pengetatan Remisi Untuk Tingkatkan Efek Jera
Pengetatan Remisi Untuk Tingkatkan Efek Jera by Lowongan CPNS on Jan 24
Kementerian Hukum dan HAM mengklaim pengetanan remisi ditujukan untuk meningkat efek jera terhadap pelaku tindak pidana. Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengatakan, remisi tidak diberikan kepada kejahatan luar biasa yang diajukan oleh 1100 orang terkait tindak pidana luar biasa. Tindak pidana yang dimaksud adalah tindak pidana korupsi, teroris dan bandar narkoba.
'Pengetatan pemberian remisi kepada napi korupsinya adalah untuk meningkatkan efek jera,' ujarnya.
Denny menambahkan, ketiga tindak pidana tersebut pemberian remisinya diketatkan dan karenanya tidak diberikan.
'Korupsi sebagai kejahatan luar biasa yang harus dibasmi dengan cara-cara luar biasa pula,' ujarnya.
0 komentar:
Posting Komentar